Kamis, 04 September 2014

Smartphone Memukau Harga Terjangkau, Andromax Z Wow!

Smartphone Memukau Harga Terjangkau, Andromax Z WOW! Keren Banget Braw!

By : Rozy

Pada postingan ini saya akan membahas tentang perbandingan antara Smartfren Andromax Z dengan Lenovo P780. Namun sebelum bahas perbandingan dari keduanya sedikit saya bahas mengenai smartfren dan profil perusahaanya. Berikut ulasannya.


Smartfren (PT Smartfren Telecom Tbk, pernah dikenali sebagai Mobile-8 (PT Mobile-8 Telecom Tbk)) adalah operator penyedia jasa telekomunikasi berbasis teknologi CDMAyang memiliki lisensi selular dan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access/FWA), serta memiliki cakupan jaringan CDMA. Smartfren menggunakan teknologi EV-DO (jaringan mobile broadband yang setara dengan 3G) pertama di Indonesia. Presiden Direktur smartfren sejak 23 Maret 2011 adalah Rodolfo Pantoja. Dan sedikit sejarah dari perusahaan tersebut adalah sebagai berikut.

Sejarah
PT Smartfren Telecom Tbk (smartfren) awalnya bernama PT Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8) sebelum bulan April 2011. Perusahaan ini awalnya dimiliki oleh PT Global Mediacom Tbk. Namun akibat krisis finansial dan penurunan penjualan produk, maka Perusahaan ini diakuisisi oleh Sinar Mas Group pada bulan November 2011. Sedangkan untuk profil perusahaannya kurang lebih sebagai berikut.

Profil Perusahaan
Smartfren juga merupakan operator telekomunikasi yang menyediakan layanan CDMA EV-DO Rev. B Phase 2 (setara dengan 3,5G dengan kecepatan unduh s.d. 14,7 Mbps) dan operator CDMA pertama yang menyediakan layanan Blackberry.
Jasa dan layanan smartfren memiliki nilai-nilai (values) yaitu sebagai mitra yang terbaik bagi pelanggan dengan menawarkan solusi yang cerdas dalam layanan-layanan telekomunikasi untuk meningkatkan pengalaman hidup pelanggan dalam berkomunikasi.
Sebagai operator CDMA yang menyediakan jaringan internet kecepatan tinggi bergerak (mobile broadband) yang terluas di Indonesia, Smartfren berkomitmen untuk menjadi penyedia layanan telekomunikasi yang terjangkau bagi masyarakat dengan kualitas terbaik.[Smartfren]

Naaaaah…. Itulah sedikit ulasan dari Smartfren. Berikutnya akan saya bahas mengenai produk yang dihasilkan dari semartfren. Sebenarnya produk dari smartfren ada banyak, tidak Cuma smartphone saja. Namun, saya akan bahas produk yang berupa smartphone Andromax Z yang merupakan produk smatphone paling unggul diantara produk smartphone lainya.
Berikut pembahasan mengenai perbandingan Andromax Z dan Lenovo P780 yang di analisis dari video comparison dari link Smartfren Andromax Z vs Lenovo P780

dan berikut adalah SSnya.


Naaaaah,.. secara umum perbandingan dua smartphone tersebut adalah sebagai berikut.

Gambar 1. Perbandingan1
Sumber : situshp.com


Secara umum bisa dilihat pada gambar perbandingan1 bahwa kedua ponsel sama-sama mengusung dual SIM, bedanya pada Lenovo P780 keduanya adalah GSM, sedangkan Andromax Z sim 1 adalah CDMA. Keduanya juga sama-sama mendukung jaringan 3G.

Gambar 2. Perbandingan2
Sumber : situshp.com

Berikutnya adalah bahsan tentang fisik kedua ponsel. Jika dibandingkan layar Andromax Z lebih lebar dengan 5.5 inc sedangkan Lenovo P780 hanya 5.0 inc. Jenis layar keduanya sama-sama IPS LCD.
berikut previewnya.

Gambar 2.1 Perbandingan layar


Gambar 3. Perbandingan3
Sumber : situshp.com

Nah pada perbandingan ini Andromax kelihatan lebih oke dengan adanya Dolby Digital Plus yang membuat suara speaker lebih bagus dan lebih keren pastinya. Selain itu dari segi memory penyimpanan Andromax Z juga lebih lega dengan kapasitas penyimpanan internal sebesar 8GB.


Gambar 4. Perbandingan4
Sumber : situshp.com

Sedangkan pada perbandingan di atas, keduanya hamper sama, hanya saja Lenovo bisa menggunakan kedua slot SIMnya untuk paket data yang mendukung jaringan HSDPA, sedangkan Andromax Z hanya mengandalkan RUIM sebagai paket data. Namun dengan jaringan EVDO Rev A, Andromax Z tidak kalah cepat dengan kecepatan datanya yang mencapai 3.1 Mbps


Gambar 5. Perbandingan5
Sumber : situshp.com

Yang terahir adalah yang paling mencolok adalah perbandingan CPU, Andromax Z lebih unggul dengan processor Quad core 1.5 GHz. Namun untuk bateray, Lenovo lebih unggul dengan kapasitas 4000 mAh, sedangkan Andromax Z hanya 2500 mAh, namun kapasitas bateray yang besar membuat Lenoco P780 teasa berat ketimbang Andromax Z. Selain itu Andromax Z unggul kembali dengan fitur kamera depan yang sudah 2MP sedangkan Lenovo P780 hanya 1.2MP.

Gambar 5.1. Perbandingan bateray

Yang terahir adalah perbandingan berdasarkan pada score benchmark. berikut previewnya.


Gambar 5.1. Perbandingan score benchmark

Kesimpulannya secara keseluruhan Andromax Z memang lebih UNGGUL dibanding Lenovo P780, secara harga juga Andromax Z lebih ekonomis disbanding Lenovo P780. Jadi, Smartphone dengan fitur memukau, harga terjangkau, Smartfren Andromax Z WOW! Keren banget Braw!

Demikian postingan saya mengenai video comparison. Terima kasih sudah berkunjung dan bersedia membaca postingan saya.

Minggu, 29 Juni 2014

Penyelesaian dan Undang-Undang ITE yang Berkaitan dengan Kasus Kodiak




Penyelesaian dan Undang-Undang ITE yang Berkaitan dengan Kasus Kodiak



Pada pembahasan sebelumnya, penulis membahas tentang beberapa kasus pelanggaran etika dunia maya, diantara nya adalah kasus Kodiak. Kasus ini terjadi pada tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.

Dengan demikian, jelaslah sudah hukuman yang dibebankan kepada Kodiak, ia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Namun, jika disesuaikan dengan Undang-undang ITE Indonesia kasus tersbut dikenakan pasal berapa? Setelah berselancar di dunia maya, penulis menemukan Undang-undang ITE yang berkaitan dengan kasus tersebut. Adapun undang-undang yang berkaitan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat bagi semua pembaca.

sumber : https://mizan92.wordpress.com/2014/06/29/penyelesaian-dan-undang-undang-ite-yang-berkaitan-dengan-kasus-kodiak/

Selasa, 15 April 2014

pelanggaran etika dunia maya part2



3 Kasus Ucapan di Twitter Berujung ke Penjara



TEMPO.CO, Jakarta - Pencemaran nama baik lewat sosial media telah menjadi fenomena yang marak terjadi di jejaring sosial dalam beberapa tahun belakangan. Beberapa orang menganggap, itu hanyalah bentuk kebebasan berbicara, tapi yang lainnya justru menuduh, ini adalah bentuk provokasi atau pencemaran nama baik. Hal ini bisa menyeret seseorang ke jalur hukum, seperti yang terjadi pada pemilik akun twitter @benhan. 

Di Indonesia, kasus ocehan tak menyenangkan lewat sosial media menjadi sorotan tajam. Pasalnya, tidak semua pemilik akun harus menghadapi jalur hukum seperti @benhan. Banyak orang mengumpat, menuduh, berbohong, dan mencemarkan nama baik orang lain di jejaring sosial, tapi mereka tidak dipidanakan. 

Beberapa orang menganggap, hal ini adalah bentuk kebebasan menuangkan pikiran dan ajang tukar pendapat.Namun, hal ini tidak berlaku bagi sebagian orang, terutama yang namanya mungkin disebutkan atau dikaitkan dengan kasus tertentu. 

Beda halnya dengan di Indonesia, di Inggris, hukum ini justru begitu “kejam” diberlakukan. Banyak orang harus menghadapi hukum karena kicauannya. Menurut laporan BBC, sebanyak 653 orang menghadapi tuduhan pidana di Inggris dan Wales tahun lalu karena komentar di Twitter dan Facebook. Berikut beberapa kasus tersebut: 

1. Kasus pemerkosaan oleh pesepakbola Ched Evans. 

Pesepakbola asal Wales, Ched Evans, dihukum karena memperkosa gadis 19 tahun pada tahun 2013. Kasus ini ramai dibicarakan di twitter hingga menghasilkan lebih dari 6000 tweet. Beberapa orang mengolok-olok, gadis itu memangis saat diperkosa. Ada pula yang mencuit, gadis itu justru mendapatkan uang dari Evans. Bahkan, ada yang menyebut nama. Atas ucapan yang dianggap tak pantas ini, sebanyak 7 pria dan 2 orang wanita yang tidak disebutkan namanya terpaksa harus membayar sejumlah uang denda kalau gak mau dibui. 

2. Kasus penguntitan Facebook 

Joanne Fraill, seorang juri pengadilan berusia 40 tahun ini, terbukti menguntit Facebook seorang terdakwa kasus narkoba yang tengah ditanganinya. Wanita ini terbukti mengecek akun Facebook si terdakwa hingga berkali-kali. Kejadian yang terjadi pada bulan Juni 2011 ini membuat Fraill menjadi juri pertama yang dipenjara karena masalah ini. 

Ia harus mendekam di penjara selama 8 bulan. Sebagai seorang juri, Fraill seharusnya tidak melanggar sumpahnya. Ia harusnya tidak melakukan kontak apapun terhadap terdakwa, termasuk mencari informasi pribadi lewat Facebook. Pasalnya, juri diharapkan bisa menilai secara objektif si terdakwa lewat fakta-fakta yang diuraikan di pengadilan, bukannya justru menilai kepribadian si terdakwa lewat media sosial. 

3. Candaan pengebomaan bandara 

Rasa kesal yang dilampiaskan Paul Chambers lewat twitter justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Kala itu, Chambers ingin bepergian dengan pesawat melalui Bandara Internasional Robin Hood di Sheffield. Namun sayang, karena salju turun dengan lebat, bandara harus ditutup. 

Ia kesal karena rencananya jadi berantakan. Kejadian yang terjadi pada Mei 2010 ini akhirnya diekspesikan lewat twitter. Ia mencuit akan meledakkan bandara. Mungkin maksudnya ingin meledakkan salju yang menutupi bandara. Atas kejadian ini, ia pun didakwa karena cuitnya dianggap sebagai ancaman. 

Kesimpulan : 

Jika dilihat dari sudut pandang sisi Etika Profesi TSI, para pengguna twitter menurut saya gampang terprovokasi dengan info dan berita yang mengundang komentar, entah itu dalam bentuk berita nyata maupun berita yang hanya menjadi perbincangan semata, terkadang pengguna twitter lebih memilih untuk berkomentar dibanding dengan mengambil hikmah dari berita maupun info yang diterima. jadi, alangkah lebih baik jika media sosial kita gunakan untuk mencari ilmu dan mendalami segala info yang didapat, agar tidak salah dalam menanggapinya.

pelanggaran etika dunia maya part1



Misbakhun: Kasus Benhan Jadi Pelajaran Bagi Pengguna Twitter


Misbakhun (sumber: Antara)

Jakarta - Mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun mengatakan bahwa para pengguna media sosial bisa mengambil pelajaran dari kasus Misbakhun.

"Vonis bersalah di tingkat PN pada saudara Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan ini menjadi pelajaran bagi semua orang yang punya kun twitter, untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab," katanya kepada Beritasatu.com, di Jakarta, Rabu, (5/2). "Menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Menjauhi penyebaran informasi yang tidak benar, melakukan fitnah dan menebarkan kebencian pribadi semata."

Seperti diketahui, Benny Handoko, pemilik akun twitte @benhan yang memiliki lebih dari 53,6 ribu pengikut, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pencemaran nama baik. Pada bulan Desember 2012, di lini masanya, dia menyebut Misbakhun sebagai rampok Bank Century.

Misbakhun pada waktu itu merespon kicauannya dengan meminta dia untuk meminta maaf karena pernyataan yang tidak dapat dibuktikan, setelah hukuman Misbakhun dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Benhan menolak.

Misbakhun mengatakan bahwa dia sebenarnya prihatin terhadap vonis hukum tersebut, karena yang dia inginkan pada awalnya hanyalah permintaan maaf.

"Keprihatinan saya tersebut timbul, karena sejak awal saya hanya meminta saudara Benny handoko meminta maaf dan menghapus isi tweetnya yang berisi fitnah tersebut," katanya. "Dengan begitu saya anggap persoalan selesai. Tapi permintaan yang sederhana tersebut tidak dipenuhi oleh saudara Benny Handoko. Sehingga dengan penuh keterpaksaan kemudian berlanjut menjadi proses hukum."

Dia mengatakan bahwa keputusannya untuk melaporkan Benny karena dia harus menjaga harkat dan martabat dirinya, istri, anak-anak, orang tua dan keluarga besarnya.

"Putusan tersebut telah menjadi bukti hukum yang sah dan nyata bhwa masih ada orang yang menggunakan twitter sebagai sarana untuk mencemarkan nama baik orang dengan membuat tweet fitnah, karena isinya tidak benar, penuh prasangka kebencian dan tidak berdasarkan fakta," katanya.

Lebih lanjut Misbakhun mengingatkan agar pengguna media sosial, khususnya twitter, untuk melihat kebebasan berpendapat tanpa mengabaikan adanya aturan dan hak orang lain yang perlu dijaga.

Kesimpulan :

Jika dilihat dari sudut pandang sisi Etika Profesi TSI, kicauan Benhan di twitter yang menyebarkan informasi yang menyebabkan pencemaran nama baik seseorang. Tindakan itu menimbulkan kerugian bagi orang lain bahkan merugikan dirinya sendiri. Padahal media yang seharusnya menjadi alat untuk bersosialisasi, berbagi informasi, yang bisa menguntungkan bagi kita maupun orang lain, malah justru merugikan kita sendiri karena ulah yang tidak sesuai dengan etika profesionalisasi. jadi, hendaknya kita tahu etika maupun batasan dalam bersosial di dunia maya.


Penulis: Fahrorozi
Sumber:Camelia Pasandaran


Rabu, 19 Maret 2014

10 Etika Dalam Profesi


Oleh : Fahrorozi


 Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.

Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
  • Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
  • Nilai mengenai benar dan salah yang dianut di masyarakat.
Sebagai contoh adalah Etika Profesi Psikologi :

   1.   Etika antara sesama Psikolog
  •  Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati  dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya, yaitu  sejawat akademisi Keilmuan Psikologi/Psikolog.
  • Ilmuwan Psikologi dan Psikolog seyogianya saling memberikan  umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
   2.    Etika dengan profesi lain
  • Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati  kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
  • Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mencegah dilakukannya  pemberian jasa atau praktikpsikologi oleh orang atau pihak lain  yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.
   3.    Etika dalam pelaksanaan kegiatan
  • Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hanya memberikan jasa/praktik  psikologi dalam hubungannya dengan kompetensi yang  bersifat  obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalampengaturan  terapan keahlian Ilmuwan Psikologi dan Psikolog.
  •  Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam memberikan jasa/praktik  psikologi wajib menghormati hak-hak lembaga/organisasi/institusi  tempat melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan, pelatihan, dan  pendidikan sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi dan  kewenangannya.
   4.    Etika sikap profesional terhadap klien
  • Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang  membutuhkannya.
  • Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan  sebagai dampak jasa/praktik yang diterimanya.
   5.     Etika asas kesediaan
  • Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak  pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian  jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai  jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian  jasa/praktik psikologi.
  6.     Etika interpretasi hasil pemeriksaan
  • Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa  psikologi hanya boleh dilakukan oleh Psikolog berdasarkan kompetensi  dan kewenangan.
   7. Etika pemanfaatan dan penyampaian hasil pemeriksaan
  • Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan  ketentuan yang berlaku dalam praktik psikologi. Penyampaian hasil  pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah  dipahami klien atau pemakai jasa.
   8.    Etika menjaga kerahasiaan data klien
  • Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang  menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam  hubungan dengan  pelaksanaan kegiatannya.
   9.    Etika penyantuman identitas
  • Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan praktik psikologi sesuai  keahlian yang dimilikinya, pada pembuatan laporan secara tertulis Psikolog yang bersangkutan wajib membubuhkan tanda  tangan, nama jelas, dan nomor izin praktik sebagai bukti pertanggungjawaban.
  10.   Etika tanggung jawab
  • Tanggung jawab ilmuan psikologi dan psikolog dalam memberikan jasa praktik psikologi  hanya dalam konteks hubungan atau peran profesional maupun ilmiah.
Sumber :


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management