Oleh : Fahrorozi
Etika adalah
sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari
nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) merumuskan pengertian etika dalam
tiga arti sebagai berikut:
- Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan
kewajiban moral.
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut di
masyarakat.
Sebagai contoh adalah Etika
Profesi Psikologi :
1. Etika
antara sesama Psikolog
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai,
menghormati dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya,
yaitu sejawat akademisi Keilmuan Psikologi/Psikolog.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog seyogianya saling
memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
2. Etika dengan profesi lain
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai,
menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mencegah
dilakukannya pemberian jasa atau praktikpsikologi oleh orang atau
pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.
3. Etika dalam pelaksanaan kegiatan
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hanya memberikan
jasa/praktik psikologi dalam hubungannya dengan kompetensi
yang bersifat obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalampengaturan terapan keahlian Ilmuwan Psikologi dan Psikolog.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam memberikan
jasa/praktik psikologi wajib menghormati hak-hak
lembaga/organisasi/institusi tempat melaksanakan kegiatan di bidang
pelayanan, pelatihan, dan pendidikan sejauh tidak bertentangan dengan
kompetensi dan kewenangannya.
4. Etika sikap profesional terhadap klien
- Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang
membutuhkannya.
- Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang
merugikan sebagai dampak jasa/praktik yang diterimanya.
5. Etika asas kesediaan
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan
menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya
dalam pemberian jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela yang
mendasari pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam
proses pemberian jasa/praktik psikologi.
6. Etika interpretasi hasil pemeriksaan
- Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien
atau pemakai jasa psikologi hanya boleh dilakukan oleh Psikolog
berdasarkan kompetensi dan kewenangan.
7. Etika
pemanfaatan dan penyampaian hasil pemeriksaan
- Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktik psikologi.
Penyampaian hasil pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan
bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa.
8. Etika menjaga kerahasiaan data klien
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh
rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi
dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya.
9. Etika penyantuman identitas
- Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan praktik
psikologi sesuai keahlian yang dimilikinya, pada pembuatan laporan
secara tertulis Psikolog yang bersangkutan wajib membubuhkan tanda
tangan, nama jelas, dan nomor izin praktik sebagai bukti pertanggungjawaban.
10. Etika tanggung jawab
- Tanggung jawab ilmuan psikologi dan psikolog dalam
memberikan jasa praktik psikologi hanya dalam konteks hubungan atau
peran profesional maupun ilmiah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar