Misbakhun: Kasus Benhan Jadi Pelajaran Bagi Pengguna Twitter
Misbakhun (sumber: Antara)
Jakarta - Mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun mengatakan bahwa para pengguna media sosial bisa mengambil pelajaran dari kasus Misbakhun.
"Vonis bersalah di tingkat PN pada saudara Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan ini menjadi pelajaran bagi semua orang yang punya kun twitter, untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab," katanya kepada Beritasatu.com, di Jakarta, Rabu, (5/2). "Menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Menjauhi penyebaran informasi yang tidak benar, melakukan fitnah dan menebarkan kebencian pribadi semata."
Seperti diketahui, Benny Handoko, pemilik akun twitte @benhan yang memiliki lebih dari 53,6 ribu pengikut, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pencemaran nama baik. Pada bulan Desember 2012, di lini masanya, dia menyebut Misbakhun sebagai rampok Bank Century.
Misbakhun pada waktu itu merespon kicauannya dengan meminta dia untuk meminta maaf karena pernyataan yang tidak dapat dibuktikan, setelah hukuman Misbakhun dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Benhan menolak.
Misbakhun mengatakan bahwa dia sebenarnya prihatin terhadap vonis hukum tersebut, karena yang dia inginkan pada awalnya hanyalah permintaan maaf.
"Keprihatinan saya tersebut timbul, karena sejak awal saya hanya meminta saudara Benny handoko meminta maaf dan menghapus isi tweetnya yang berisi fitnah tersebut," katanya. "Dengan begitu saya anggap persoalan selesai. Tapi permintaan yang sederhana tersebut tidak dipenuhi oleh saudara Benny Handoko. Sehingga dengan penuh keterpaksaan kemudian berlanjut menjadi proses hukum."
Dia mengatakan bahwa keputusannya untuk melaporkan Benny karena dia harus menjaga harkat dan martabat dirinya, istri, anak-anak, orang tua dan keluarga besarnya.
"Putusan tersebut telah menjadi bukti hukum yang sah dan nyata bhwa masih ada orang yang menggunakan twitter sebagai sarana untuk mencemarkan nama baik orang dengan membuat tweet fitnah, karena isinya tidak benar, penuh prasangka kebencian dan tidak berdasarkan fakta," katanya.
Lebih lanjut Misbakhun mengingatkan agar pengguna media sosial, khususnya twitter, untuk melihat kebebasan berpendapat tanpa mengabaikan adanya aturan dan hak orang lain yang perlu dijaga.
Kesimpulan :
Jika dilihat dari sudut pandang sisi Etika Profesi TSI, kicauan Benhan di twitter yang menyebarkan informasi yang menyebabkan pencemaran nama baik seseorang. Tindakan itu menimbulkan kerugian bagi orang lain bahkan merugikan dirinya sendiri. Padahal media yang seharusnya menjadi alat untuk bersosialisasi, berbagi informasi, yang bisa menguntungkan bagi kita maupun orang lain, malah justru merugikan kita sendiri karena ulah yang tidak sesuai dengan etika profesionalisasi. jadi, hendaknya kita tahu etika maupun batasan dalam bersosial di dunia maya.
Penulis: Fahrorozi
Sumber:Camelia Pasandaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar