Penyelesaian dan Undang-Undang ITE yang Berkaitan dengan Kasus Kodiak
Pada pembahasan sebelumnya, penulis membahas tentang beberapa kasus pelanggaran etika dunia maya, diantara nya adalah kasus Kodiak. Kasus ini terjadi pada tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.
Dengan demikian, jelaslah sudah hukuman yang dibebankan kepada Kodiak, ia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Namun, jika disesuaikan dengan Undang-undang ITE Indonesia kasus tersbut dikenakan pasal berapa? Setelah berselancar di dunia maya, penulis menemukan Undang-undang ITE yang berkaitan dengan kasus tersebut. Adapun undang-undang yang berkaitan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat bagi semua pembaca.
sumber : https://mizan92.wordpress.com/2014/06/29/penyelesaian-dan-undang-undang-ite-yang-berkaitan-dengan-kasus-kodiak/